Gianyar
– Senin (17/11/2025)
Sebagai
wujud dukungan TNI dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah, Danramil
1616-01/Gianyar Kapten Inf Bambang Sutikno mewakili Dandim 1616/Gianyar
menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Terhadap Raperda Inisiatif
DPRD Kabupaten Gianyar tentang Pengelolaan Air Tanah, serta Rapat Paripurna
Penyampaian Pengantar Terhadap 6 Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 dan 2
Raperda Percepatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten
Gianyar.
Dalam
kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gianyar I Made Suteja, S.H.,
membacakan Pengantar Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah. Raperda
tersebut diajukan sebagai bentuk respon terhadap meningkatnya tekanan terhadap
sumber daya air tanah, dengan substansi yang memuat prinsip kelestarian,
perlindungan cekungan air tanah, pemanfaatan terukur, peran masyarakat, hingga
pengaturan sanksi dan penegakan hukum. DPRD menyampaikan apresiasi kepada
Bapemperda, para ahli, akademisi, serta pihak terkait yang telah berkontribusi
dalam penyusunan awal.
Materi
Raperda Inisiatif selanjutnya diserahkan kepada Wakil Bupati Gianyar.
Sekretaris DPRD kemudian membacakan surat-surat masuk terkait agenda
persidangan.
Wakil
Bupati Gianyar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas
penyampaian Raperda Inisiatif Pengelolaan Air Tanah. Raperda ini diharapkan
menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian air tanah dan
memastikan pemanfaatannya berjalan secara berkelanjutan dengan memperhatikan
fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, serta pembangunan daerah.
Pemerintah
Kabupaten Gianyar turut menyampaikan delapan Raperda diantaranya, Enam Raperda
Kabupaten Gianyar Tahun 2025 dan 2 Raperda Percepatan
1.
Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
2025–2045.
2.
Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Sanjwani.
3.
Raperda Maskot Daerah.
4.
Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
5.
Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan
Perlindungan Masyarakat.
6.
Raperda Kepemudaan.
"Dua
Raperda Percepatan Kabupaten Gianyar:
1.
Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar.
2.
Raperda Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Rapat
Paripurna di ditutup dengan Wakil Bupati Gianyar menyerahkan secara resmi
Pengantar 6 Raperda Tahun 2025 dan 2 Raperda Percepatan kepada Pimpinan Sidang.
Kegiatan
ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, S.H.,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Kapolres Gianyar yang diwakili
Kasatreskrim AKP M. Guruh Firmansyah Situmorang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pejabat
dari Kejaksaan Negeri Gianyar, perwakilan Pengadilan Negeri Gianyar, perwakilan
Yonzipur 18/YKR, para Asisten dan Staf Ahli Setda Gianyar, para tenaga pakar
DPRD, serta pimpinan OPD dan para Camat se-Kabupaten Gianyar.
(Pendim 1616/Gianyar)
.jpeg)
Posting Komentar