Gianyar – Sumita, Selasa (2/12/2025)
Wujudkan dukungan terhadap pemerintahan desa, Babinsa Desa
Sumita Koramil 1616-01/Gianyar, Koptu I Made Juliarta, bersama Bhabinkamtibmas
Desa Sumita Aipda Putu Gede Pramita Buana, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi
terkait Serah Terima Pembangunan Kantor Desa Sumita serta pembahasan
Pembangunan Dana Desa Sumita. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa
Sumita, Banjar Seme, Kecamatan Gianyar.
Rapat dipimpin oleh Perbekel Desa Sumita I Made Bawa dan
dihadiri oleh Ketua BPD Desa Sumita Gegel Adnyana, Ketua LPM Desa Sumita I
Wayan Kampih, seluruh Anggota BPD, para Kepala Dusun, Ketua TP PKK, Kader
Posyandu se-Desa Sumita, serta Pendamping Posyandu.
Agenda pertama membahas proses serah terima pembangunan
kantor desa yang merupakan tahap penting dalam pengesahan legalitas aset dan
penyelesaian administrasi pekerjaan konstruksi. Pihak pemerintah desa dan unsur
terkait memastikan bahwa dokumen pendukung, kondisi fisik bangunan, serta
laporan teknis telah sesuai dengan ketentuan sebelum dilakukan penyerahan
resmi.
Agenda selanjutnya membahas koordinasi penggunaan Dana
Desa Sumita. Fokus rapat mencakup penyelarasan rencana kerja desa, percepatan
pengajuan pencairan Dana Desa, memastikan penyaluran sesuai regulasi, serta
mengatasi kendala teknis di lapangan. Pemerintah desa juga memprioritaskan
program-program strategis seperti ketahanan pangan dan pengelolaan sampah
sebagai bagian dari pembangunan desa berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa menegaskan komitmennya
untuk mendukung setiap tahapan pembangunan desa melalui pendampingan dan
pemantauan di wilayah binaan, khususnya dalam menjaga ketertiban serta
kelancaran kegiatan pemerintahan desa. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas
pada kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses
berlangsung transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan rapat berjalan lancar dan seluruh peserta
sepakat melanjutkan tahapan administrasi serah terima serta rencana pembangunan
Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pendim 1616/Gianyar)

Posting Komentar