Babinsa Desa Lodtunduh Ikuti Sosialisasi Kependudukan dan Tupoksi Perangkat Desa

 

Gianyar – Ubud, Rabu (24/12/2025) Dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan desa serta peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi yang berlaku, Babinsa Desa Lodtunduh Koramil 1616-02/Ubud Sertu I Gusti Ketut Winata bersama Bhabinkamtibmas Desa Lodtunduh Aiptu Made Sugianto menghadiri undangan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sosialisasi kependudukan, serta sosialisasi tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Perbekel Lodtunduh, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar yang diwakili oleh Kabid I I Wayan Sumadi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar atau yang mewakili, Tim Penggerak PKK Kabupaten Gianyar, Camat Ubud, Perbekel Desa Lodtunduh, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Lodtunduh, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD Desa Lodtunduh beserta anggota, para Kepala Kewilayahan se-Desa Lodtunduh, serta seluruh Perangkat Desa Lodtunduh.

Sosialisasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Lodtunduh. Dalam pemaparannya, Perbekel menjelaskan adanya permasalahan terkait data kependudukan salah satu pegawai Desa Lodtunduh atas nama Ni Made Ngetis, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal tersebut dikarenakan adanya hubungan saudara kandung dengan salah satu perangkat desa lainnya, yakni Kasi Kesra Desa Lodtunduh I Nyoman Sujana. Sehubungan dengan hal tersebut, Perbekel Desa Lodtunduh meminta kesadaran dan itikad baik dari yang bersangkutan untuk secara legowo mengakui dan menindaklanjuti ketidaksesuaian data tersebut.

Berdasarkan arahan dari Dinas Dukcapil, serta hasil pembahasan bersama Camat Ubud dan Perbekel Desa Lodtunduh, disimpulkan dan ditegaskan bahwa Ni Made Ngetis diminta untuk membuat surat pernyataan dalam waktu satu minggu. Rapat koordinasi kemudian ditutup dengan kesepakatan bersama, di mana yang bersangkutan menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi permintaan Perbekel Desa Lodtunduh sesuai dengan data kependudukan yang benar dan sesuai fakta.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib administrasi, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

(Pendim 1616/Gianyar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama