Gianyar – Ubud, Rabu (24/12/2025) Dalam rangka mendukung
tertib administrasi pemerintahan desa serta peningkatan pemahaman aparatur desa
terhadap regulasi yang berlaku, Babinsa Desa Lodtunduh Koramil 1616-02/Ubud
Sertu I Gusti Ketut Winata bersama Bhabinkamtibmas Desa Lodtunduh Aiptu Made
Sugianto menghadiri undangan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah
Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, sosialisasi kependudukan, serta sosialisasi tugas pokok dan
fungsi Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor
Perbekel Lodtunduh, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kegiatan
ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar yang diwakili oleh
Kabid I I Wayan Sumadi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Gianyar atau yang mewakili, Tim Penggerak PKK Kabupaten Gianyar, Camat Ubud,
Perbekel Desa Lodtunduh, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Lodtunduh, Pendamping
Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD Desa Lodtunduh beserta anggota, para
Kepala Kewilayahan se-Desa Lodtunduh, serta seluruh Perangkat Desa Lodtunduh.
Sosialisasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Lodtunduh. Dalam pemaparannya, Perbekel
menjelaskan adanya permasalahan terkait data kependudukan salah satu pegawai
Desa Lodtunduh atas nama Ni Made Ngetis, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta
di lapangan. Hal tersebut dikarenakan adanya hubungan saudara kandung dengan
salah satu perangkat desa lainnya, yakni Kasi Kesra Desa Lodtunduh I Nyoman
Sujana. Sehubungan dengan hal tersebut, Perbekel Desa Lodtunduh meminta
kesadaran dan itikad baik dari yang bersangkutan untuk secara legowo mengakui
dan menindaklanjuti ketidaksesuaian data tersebut.
Berdasarkan arahan dari Dinas Dukcapil, serta hasil
pembahasan bersama Camat Ubud dan Perbekel Desa Lodtunduh, disimpulkan dan
ditegaskan bahwa Ni Made Ngetis diminta untuk membuat surat pernyataan dalam
waktu satu minggu. Rapat koordinasi kemudian ditutup dengan kesepakatan
bersama, di mana yang bersangkutan menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi
permintaan Perbekel Desa Lodtunduh sesuai dengan data kependudukan yang benar
dan sesuai fakta.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk
dukungan TNI terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib
administrasi, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan, sekaligus
menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
(Pendim 1616/Gianyar)
.jpeg)
Posting Komentar