Gianyar
– Kamis (25/6/2026) Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya
menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,
Kodim 1616/Gianyar melalui Danramil 1616-01/Gianyar Kapten Inf Bambang Sutikno
mewakili Dandim 1616/Gianyar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap
(Inkracht), bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Jalan Ciung
Wanara-Gianyar No.12A, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan
tersebut menjadi wujud nyata sinergitas aparat penegak hukum dan unsur terkait
dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memberikan pesan kuat terhadap
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten
Gianyar.
Turut
hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Mirza Erwinsyah,
S.H., M.H., Danramil 1616-01/Gianyar Kapten Inf Bambang Sutikno mewakili Dandim
1616/Gianyar, perwakilan Polres Gianyar, Danyon Zipur 18/YKR Letkol Czi Alex
Yudianto, S.H., M.M., M.Tr.Mil, perwakilan Pengadilan Negeri Gianyar, Kepala
Rutan Kelas IIB Gianyar, perwakilan BNN Kabupaten Gianyar, jajaran Kejaksaan
Negeri Gianyar serta para undangan lainnya.
Dalam
kegiatan tersebut dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan perkara
tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, periode tanggal 11
Desember 2025 sampai dengan 25 Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal
dari 16 perkara tindak pidana narkotika dengan rincian narkotika jenis sabu
sebanyak 98,49 gram netto, ganja sebanyak 3,25 gram netto, ekstasi sebanyak
0,27 gram netto, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti 16 unit
handphone berbagai merek, helm, timbangan, tas, pakaian, topi dan senjata
tajam.
Kepala
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar Dr.
Moh. Zulfi, S.H., M.A. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan
barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan
Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dalam sambutannya menyampaikan bahwa
pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan
amanat hukum, sekaligus menjadi upaya bersama dalam memberikan efek jera
terhadap pelaku tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang dapat
merusak generasi bangsa.
Kegiatan
dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat
yang hadir dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak
terkait sebagai bentuk legalitas serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Kehadiran
Kodim 1616/Gianyar melalui Danramil 1616-01/Gianyar merupakan wujud komitmen
TNI dalam mendukung aparat penegak hukum serta memperkuat sinergitas lintas
instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Pendim
1616/Gianyar)

Posting Komentar