Danramil Gianyar Pimpin Pengamanan Sidang Adat Serongga Demi Jaga Kondusivitas Wilayah

 

Gianyar – Serongga, Sabtu (15/11/2025) Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah serta mendukung kelancaran proses hukum adat, Danramil 1616-01/Gianyar Kapten Inf Bambang Sutikno bersama Babinsa Desa Serongga Kopka I Komang Sudarnita dan Bhabinkamtibmas Aiptu Gusti Ketut Sarya melaksanakan pengamanan kegiatan Pemutusan Sidang Adat Tahap ke-3 Sabha Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga. Sidang tertutup ini digelar untuk memediasi sengketa tanah berupa lapangan seluas 12 are yang terletak di depan Puri Tengah Serongga, menyusul penolakan pihak Puri Tengah terhadap Putusan Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga tanggal 17 September 2024.

 

Sidang adat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Serongga tersebut dihadiri oleh Bendesa Adat Serongga Pande Made Sudarsana, Wakil Bendesa I Wayan Gede Kariasa, Ketua Kertha Desa I Nyoman Gede Susila beserta anggota, Ketua Sabha Desa I Made Gede Suastika dan anggota, serta pihak Puri Serongga Tengah yang berjumlah 11 orang. Selain itu, hadir pula Tim Penepas Wicara yang terdiri dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Serongga sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa.

 

Untuk menjamin keamanan selama jalannya sidang, Koramil 1616-01/Gianyar bersama Bhabinkamtibmas, Unit Intel Kodim 1616/Gianyar, Unit Intel Polsek, serta Pecalang Desa Serongga sebanyak 32 personel turut melakukan pengamanan secara terpadu. Kehadiran aparat kewilayahan menjadi bagian penting dalam memastikan proses mediasi berjalan lancar, tertib, dan tanpa gangguan.

 

Setelah pelaksanaan sidang tertutup, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi lahan yang disengketakan oleh kedua belah pihak guna memastikan kejelasan batas fisik serta objek sengketa.

 

Dari hasil Sidang Panureksa Tahap ke-3 ini, disepakati bahwa seluruh materi dan hasil mediasi akan dihimpun kembali serta akan diputuskan lebih lanjut melalui Paruman Agung Desa Serongga pada tahap berikutnya, sebagai forum adat tertinggi dalam pengambilan keputusan.

 

(Pendim 1616/Gianyar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama