Gianyar – Serongga, Sabtu (15/11/2025) Dalam rangka
menjaga kondusivitas wilayah serta mendukung kelancaran proses hukum adat,
Danramil 1616-01/Gianyar Kapten Inf Bambang Sutikno bersama Babinsa Desa
Serongga Kopka I Komang Sudarnita dan Bhabinkamtibmas Aiptu Gusti Ketut Sarya
melaksanakan pengamanan kegiatan Pemutusan Sidang Adat Tahap ke-3 Sabha
Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga. Sidang tertutup ini digelar untuk
memediasi sengketa tanah berupa lapangan seluas 12 are yang terletak di depan
Puri Tengah Serongga, menyusul penolakan pihak Puri Tengah terhadap Putusan
Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga tanggal 17 September 2024.
Sidang adat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa
Serongga tersebut dihadiri oleh Bendesa Adat Serongga Pande Made Sudarsana,
Wakil Bendesa I Wayan Gede Kariasa, Ketua Kertha Desa I Nyoman Gede Susila
beserta anggota, Ketua Sabha Desa I Made Gede Suastika dan anggota, serta pihak
Puri Serongga Tengah yang berjumlah 11 orang. Selain itu, hadir pula Tim
Penepas Wicara yang terdiri dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa
Serongga sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa.
Untuk menjamin keamanan selama jalannya sidang, Koramil
1616-01/Gianyar bersama Bhabinkamtibmas, Unit Intel Kodim 1616/Gianyar, Unit
Intel Polsek, serta Pecalang Desa Serongga sebanyak 32 personel turut melakukan
pengamanan secara terpadu. Kehadiran aparat kewilayahan menjadi bagian penting
dalam memastikan proses mediasi berjalan lancar, tertib, dan tanpa gangguan.
Setelah pelaksanaan sidang tertutup, kegiatan dilanjutkan
dengan pengecekan langsung ke lokasi lahan yang disengketakan oleh kedua belah
pihak guna memastikan kejelasan batas fisik serta objek sengketa.
Dari hasil Sidang Panureksa Tahap ke-3 ini, disepakati
bahwa seluruh materi dan hasil mediasi akan dihimpun kembali serta akan
diputuskan lebih lanjut melalui Paruman Agung Desa Serongga pada tahap
berikutnya, sebagai forum adat tertinggi dalam pengambilan keputusan.
(Pendim 1616/Gianyar)

Posting Komentar