Gianyar – Payangan, Selasa (7/4/2026) Dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan
akuntabel, Babinsa Desa Bukian Koramil 1616-07/Payangan, Serda I Kadek Sudiksa,
bersama Bhabinkamtibmas Aiptu I Made Wijana, menghadiri sekaligus mengikuti
Rapat Musyawarah Desa (Musdes) terkait perubahan Peraturan Perbekel Nomor 5
Tahun 2025 tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Bukian.
Partisipasi aktif Babinsa dalam kegiatan tersebut menjadi
wujud nyata dukungan terhadap proses perencanaan dan pengawasan pembangunan
desa, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan
manfaat bagi masyarakat.
Dalam forum Musdes dibahas sejumlah penyesuaian anggaran
yang dinilai kurang efektif, baik dari sisi penggunaan maupun manfaatnya,
sehingga perlu dilakukan perubahan guna meningkatkan efisiensi dan optimalisasi
program pembangunan desa. Perubahan Perbekel ini juga ditegaskan tidak
berkaitan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pendapatan asli desa.
Rapat berlangsung dengan suasana terbuka, penuh musyawarah
dan mufakat, serta dihadiri oleh Perbekel Desa Bukian I Made Junarta, Sekdes I
Made Krisna, Ketua BPD I Made Rintia beserta anggota, Ketua LPM I Wayan Suweca,
para Kepala Dusun se-Desa Bukian, serta perangkat desa lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara
pemerintah desa, aparat kewilayahan, dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat
dalam mendukung pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain itu, kehadiran Babinsa juga menjadi wujud nyata
komitmen TNI dalam mendukung program pemerintah desa serta menjaga stabilitas
dan kondusivitas wilayah binaan.
(Pendim 1616/Gianyar)

Posting Komentar