Babinsa Kelusa Kawal Mediasi Sengketa Akses Jalan, Utamakan Musyawarah dan Kondusifitas Wilayah

 

Gianyar – Payangan, Senin (18/5/2026) Dalam upaya menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan mendorong penyelesaian permasalahan masyarakat secara damai, Babinsa Desa Kelusa Koramil 1616-07/Payangan Serda I Wayan Martika bersama Bhabinkamtibmas Desa Kelusa Aiptu I Wayan melaksanakan pendampingan kegiatan mediasi permasalahan kontrak tanah yang berlangsung di Kantor Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Kelusa I Wayan Ardika, Pekaseh Klutug Kelusa Bresela I Ketut Witana, kuasa hukum Direktur PT. Mimosi Real Estate Michalis Fasoulidis yakni I Komang Mahardika Yasa, S.H., dan I Gede Wahyu NP, serta pihak terkait lainnya.

Permasalahan bermula pada 24 Desember 2024, dimana seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Michalis Fasoulidis mengontrak tanah milik Made Darsana seluas 4 are untuk jangka waktu 25 tahun dengan nilai kontrak Rp250 juta. Dalam kesepakatan awal disebutkan terdapat akses jalan menuju lokasi tanah kontrakan, namun saat proses pembangunan berlangsung akses tersebut ditutup oleh pihak pemilik lahan yang mengklaim jalan tersebut miliknya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, kemudian dicarikan jalur alternatif melalui lahan sawah milik I Ketut Witana yang juga dikontrak selama 25 tahun senilai Rp170 juta. Selain itu direncanakan penggunaan jalur simpadan sungai sebagai akses tambahan dengan persetujuan krama subak melalui rapat sebelumnya, dengan syarat akses tersebut dilakukan pengecoran atau betonisasi.

Namun dalam prosesnya, permasalahan kembali muncul akibat adanya pemblokiran akses oleh beberapa pihak, yakni Nyoman Widyana, Nyoman Sunarajaya, Ngakan Ketut Darma Putra dan Pande Made Paded yang pada saat mediasi belum dapat hadir, sehingga pembahasan belum menemukan keputusan final.

Dalam sambutannya, Perbekel Desa Kelusa I Wayan Ardika berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik agar tidak berdampak terhadap nama baik desa maupun kenyamanan investasi di wilayah Desa Kelusa.

“Kita harus mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Permasalahan ini harus diselesaikan secara baik-baik sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, Pekaseh I Ketut Witana menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan kembali dibahas melalui rapat bersama krama subak, sementara mediasi lanjutan akan dilaksanakan setelah keempat pihak yang melakukan pemblokiran akses dapat hadir.

(Pendim 1616/Gianyar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama