TNI Hadir Jadi Penyejuk, Mediasi Usaha Galian dan Warga di Blahbatuh Capai Kesepakatan

 

Gianyar – Blahbatuh, Senin (18/5/2026) Bentuk kepedulian aparat kewilayahan dalam menjaga kondusifitas wilayah kembali terlihat melalui kehadiran Danramil 1616-04/Blahbatuh Kapten Inf I Wayan Sudana bersama Babinsa Desa Keramas dalam kegiatan mediasi antara pihak usaha galian tanah dengan warga Desa Keramas dan Desa Pering yang berlangsung di Kantor Camat Blahbatuh, Jalan Wisma Gajahmada, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

 

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dampak usaha galian tanah yang dinilai mengganggu kenyamanan warga di wilayah perbatasan Desa Keramas dan Desa Pering. Mediasi dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Putu Yuda Negara dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik secara musyawarah.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Blahbatuh I Wayan Eka Putra, Danramil 1616-04/Blahbatuh Kapten Inf I Wayan Sudana, Kapolsek Blahbatuh yang diwakili Kanit Binmas IPTU I Wayan Subrata, perwakilan Pemerintah Desa Keramas dan Desa Pering, pemilik usaha galian yang diwakili I Gusti Nyoman Wirasuta, perwakilan pemilik lahan I Wayan Karta, perwakilan warga Desa Pering Kelian Dinas Banjar Sema Wayan Ari Pratama, Babinsa Desa Keramas serta Bhabinkamtibmas Desa Keramas.

 

Dalam arahannya, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar menyampaikan bahwa kegiatan mediasi dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum agar seluruh aktivitas usaha dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, pihak pengelola usaha menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung telah dilakukan koordinasi dengan desa setempat serta memberikan dukungan berupa punia kepada desa. Pihak usaha juga menyampaikan bahwa saat ini aktivitas yang dilakukan hanya berupa penataan dan perataan lahan tanpa adanya pengangkutan tanah keluar lokasi.

 

Dari hasil mediasi tersebut disepakati bahwa kegiatan pengangkutan tanah keluar lokasi telah dihentikan. Untuk sementara, aktivitas di lokasi hanya berupa penataan lahan yang diperkirakan berlangsung sekitar lima hari ke depan. Apabila di kemudian hari terdapat aktivitas pengangkutan tanah, pihak pengelola diminta memperhatikan kebersihan dan dampak lingkungan agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

 

(Pendim 1616/Gianyar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama