Gianyar – Payangan, Senin (18/5/2026) Dalam upaya menjaga
situasi wilayah tetap kondusif dan mendorong penyelesaian permasalahan
masyarakat secara damai, Babinsa Desa Kelusa Koramil 1616-07/Payangan Serda I
Wayan Martika bersama Bhabinkamtibmas Desa Kelusa Aiptu I Wayan melaksanakan
pendampingan kegiatan mediasi permasalahan kontrak tanah yang berlangsung di
Kantor Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Kelusa
I Wayan Ardika, Pekaseh Klutug Kelusa Bresela I Ketut Witana, kuasa hukum
Direktur PT. Mimosi Real Estate Michalis Fasoulidis yakni I Komang Mahardika
Yasa, S.H., dan I Gede Wahyu NP, serta pihak terkait lainnya.
Permasalahan bermula pada 24 Desember 2024, dimana seorang
Warga Negara Asing (WNA) atas nama Michalis Fasoulidis mengontrak tanah milik
Made Darsana seluas 4 are untuk jangka waktu 25 tahun dengan nilai kontrak
Rp250 juta. Dalam kesepakatan awal disebutkan terdapat akses jalan menuju
lokasi tanah kontrakan, namun saat proses pembangunan berlangsung akses
tersebut ditutup oleh pihak pemilik lahan yang mengklaim jalan tersebut
miliknya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, kemudian dicarikan jalur
alternatif melalui lahan sawah milik I Ketut Witana yang juga dikontrak selama
25 tahun senilai Rp170 juta. Selain itu direncanakan penggunaan jalur simpadan
sungai sebagai akses tambahan dengan persetujuan krama subak melalui rapat
sebelumnya, dengan syarat akses tersebut dilakukan pengecoran atau betonisasi.
Namun dalam prosesnya, permasalahan kembali muncul akibat
adanya pemblokiran akses oleh beberapa pihak, yakni Nyoman Widyana, Nyoman
Sunarajaya, Ngakan Ketut Darma Putra dan Pande Made Paded yang pada saat
mediasi belum dapat hadir, sehingga pembahasan belum menemukan keputusan final.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Kelusa I Wayan Ardika
berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik agar tidak berdampak
terhadap nama baik desa maupun kenyamanan investasi di wilayah Desa Kelusa.
“Kita harus mengedepankan komunikasi dan musyawarah.
Permasalahan ini harus diselesaikan secara baik-baik sehingga tidak menimbulkan
dampak yang lebih luas,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Pekaseh I Ketut Witana menyampaikan
bahwa persoalan tersebut akan kembali dibahas melalui rapat bersama krama
subak, sementara mediasi lanjutan akan dilaksanakan setelah keempat pihak yang
melakukan pemblokiran akses dapat hadir.
(Pendim 1616/Gianyar)
.jpeg)
Posting Komentar